Hakim Malang: Dituduh Maling Dan ...
Edisi: 31/16 / Tanggal : 1986-09-27 / Halaman : 56 / Rubrik : HK / Penulis :
RASANYA tidak mungkin terjadi. Tapi itulah yang terjadi: seorang hakim yang menjabat ketua pengadilan di Malang, Ruwiyanto, tiba-tiba saja dikabarkan buron. Ia menghilang dari kota dan juga dari tempat tugasnya yang baru sebagai hakim tinggi di Surabaya. Selain dari membawa uang titipan perkara di pengadilan yang dipimpinnya, ia juga dikabarkan membawa lari barang bukti berupa emas sebanyak 12 kg, berikut segepok utang dari banyak pihak yang semuanya bernilai ratusan juta rupiah.
Para petinggi hukum, konon, sibuk akibat ulah hakim itu. Sebab itu pula, menurut sumber TEMPO dan juga seperti ditulis Pikiran Rakyat, Mahkamah Agung mengirimkan surat edaran kepada pengadilan-pengadilan tinggi di seluruh Indonesia untuk memberitahukan di mana Ruwiyanto berada. Menteri Kehakiman Ismail Saleh, yang terkenal galak untuk soal-soal begini, langsung meminta bantuan kejaksaan untuk ikut mencari dan sekaligus mengusut agar kasus itu diteruskan ke pengadilan. Bahkan pihak polisi pun, kabarnya, diminta mencari.
Tapi keributan petinggi hukum, yang dimulai akhir bulan lalu itu, kini mereda. Sebab, ternyata, Ruwiyanto tidak pergi jauh-jauh: ia berada di rumah pribadinya di kawasan Roxi di Jakarta. "Ia sebenarnya tidak lari -- tapi ada di Jakarta, di rumahnya. Karena itu, ia dipanggil dan diperiksa kejaksaan di sini dengan tuduhan korupsi," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Himawan, yang diserahi tanggung jawab mengusut kasus itu.
Namun, menurut Himawan, Kejaksaan Agung baru diminta mengusut salah satu kasus: lenyapnya titipan uang Rp 36 juta dalam perkara jual-beli tanah Universitas Brawijaya di Malang.
Berapa waktu lalu Universitas Brawijaya merencanakan membangun gedung baru. Sebab itu, pihak perguruan tinggi membeli sebidang tanah milik lima orang di kota itu. Jual beli itu, yang semula lancar, belakangan sedikit kisruh karena ada salah seorang pemilik tanah yang tidak setuju dan akhirnya menuntut ke pengadilan. Sambil menunggu penyelesaian, uang jual beli itu sementara dititipkan di Pengadilan Negeri Malang, yang lazim disebut sebagai "uang konsinyasi.
Ternyata, sengketa itu tidak berlanjut. Pihak yang tidak setuju dengan jual-beli tadi akhirnya bisa menerima kesepakatan empat pemilik tanah yang lain dan sengketa diselesaikan secara damai. Tentu saja, uang yang semula dititipkan ke pengadilan harus diambil untuk dibagi lima. Tapi apa lacur? "Uang ini sudah tidak ada di tempatnya -- sudah dibawa lari ketua pengadilan yang waktu itu dijabat Ruwiyanto," kata seorang pejabat Kejaksaan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…