Tumpak Hatorangan Panggabean: Kpk Bukan Pesaing Polisi

Edisi: 35/38 / Tanggal : 2009-10-25 / Halaman : 179 / Rubrik : WAW / Penulis : Sapto Pradityo, Anton Aprianto, Yophiandi


IA sebetulnya sudah siap menikmati masa tua bersama istri dan keluarga. Ketika menerima panggilan telepon dari Taufiequrachman Ruki, mantan sejawatnya di Komisi Pemberantasan Korupsi, ia sedang bersantai bersama keluarga di Cina. Ruki menanyakan kesediaan Tumpak, 66 tahun, menjadi calon pelaksana tugas pimpinan Komisi yang lowong.

Pada 16 September, kepolisian menetapkan status Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, keduanya Wakil Ketua KPK, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang. Dengan status tersangka, keduanya diberhentikan sementara dari Komisi. Sebelumnya, Antasari Azhar, Ketua Komisi, juga sudah dicopot dari Komisi karena menjadi tersangka kasus pembunuhan. Kosonglah tiga kursi pemimpin Komisi.

Pada 21 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), yang memberi Presiden wewenang menunjuk pelaksana tugas pimpinan Komisi. Untuk menyaring calon-calon pejabat sementara itu, Presiden menunjuk Tim Lima yang beranggotakan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Widodo A.S., Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata, Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, dan Ruki.

Penerbitan perpu itu menuai protes. Sebagian beranggapan, penunjukan pimpinan Komisi oleh Presiden merupakan bentuk campur tangan. Sebagian juga mempersoalkan usia Tumpak yang sudah 66 tahun. Dikhawatirkan, pejabat sementara ini sekadar ”boneka”. Tapi, ”Kami tidak mau diintervensi siapa pun dan apa pun,” Tumpak menjamin.

Di kantornya yang baru, Tumpak yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi menjelaskan kepada Sapto Pradityo, Anton Aprianto, dan Yophiandi dari Tempo berbagai hal terkait penunjukan pelaksana tugas itu, Kamis dua pekan lalu.

Kapan Anda dihubungi Tim Lima?

Menjelang Lebaran saya berlibur bersama keluarga ke Cina. Ketika itulah saya ditelepon Ruki. Dia mengatakan ada kemungkinan saya akan ditunjuk sebagai salah satu pelaksana tugas pemimpin KPK yang akan diajukan ke Presiden.

Bukankah usia Anda sudah lebih dari 65 tahun?

Makanya, saya mengatakan kepada mereka, ”Bapak keliru merekomendasikan saya, karena sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang KPK, usia maksimal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…