Bukti Pemerasan Masih Dicari
Edisi: 36/38 / Tanggal : 2009-11-01 / Halaman : 119 / Rubrik : HK / Penulis : Anne L. Handayani, Anton Aprianto, Cheta Nilawaty
WAJAHNYA letih, langkahnya gontai ketika meninggalkan kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal, Kamis pekan lalu. Jam di kantor yang terletak di dalam area Markas Besar Kepolisian itu baru saja lewat tengah malam. Total jenderal, Chandra Hamzah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, diperiksa penyidik hampir 13 jam. Ia berstatus tersangka perkara korupsi.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi alat bukti yang dinilai kurang oleh Kejaksaan Agung dalam berkas perkara Chandra yang dilimpahkan pada 2 Oktober silam. Chandra menjadi tersangka pada 17 September lalu, bersama Wakil Ketua KPK yang lain, Bibit Samad Rianto. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang yang berkaitan dengan pencekalan Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom; dan Djoko Tjandra, Direktur Era Giat Prima. Keduanya juga diduga memeras dan menerima suap dari Anggoro.
Kejaksaan mengembalikan berkas Chandra dan Bibit agar penyidik mempertajam alat bukti untuk dugaan percobaan pemerasan atau penyuapan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun alat bukti untuk penyalahgunaan wewenang sesuai dengan pasal 23, âSudah terpenuhi,â ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Namun Chandra memberikan pengakuan berbeda dengan jaksa. Menurut dia, penyidik justru tidak sekali…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…