Kasus Kpk: Darurat Keadilan
Edisi: 37/38 / Tanggal : 2009-11-08 / Halaman : 94 / Rubrik : KL / Penulis : Bambang Harymurti, ,
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjelaskan sikapnya soal kasus Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat pekan lalu. Pada prinsipnya Presiden menegaskan konsistensi sikapnya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlaku dan, secara pribadi, berharap aparat hukum tak melakukan penahanan bila memang tidak amat diperlukan. Konferensi pers di Istana itu dilakukan setelah kepala berita berbagai media memberitakan dengan kritis penahanan anggota KPK non-aktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto oleh polisi.
Dalam keadaan normal, sikap non-intervensi Presiden Yudhoyono sebenarnya merupakan sikap yang tepat. Namun bencana kebuntuan hukum yang mencuat akibat gesekan antara polisi dan KPK telah memunculkan sebuah keadaan darurat keadilan. Dalam keadaan darurat, adalah kewajiban Kepala Negara untuk selekasnya melakukan intervensi.
Intervensi diperlukan karena para penyidik polisi, termasuk para atasan mereka, memasuki kawasan yang sarat dengan benturan kepentingan begitu melakukan penahanan. Karena menurut Undang-Undang Kepolisian Negara polisi adalah pegawai negeri, para penyidik itu kini berada dalam posisi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…