Banci Dan Banyak Korupsi
Edisi: 07/17 / Tanggal : 1987-04-18 / Halaman : 10 / Rubrik : KOM / Penulis :
Masalah BUMN, menurut saya, bukanlah karena badan ini penyebab kebocoran, seperti dinyatakan Sdr. Julius C. Rumpak (TEMPO 28 Maret). Tapi tak tegasnya kedudukan badan itu.
Sampai 11 Maret 1979 (Keppres Pelita III), seperti halnya badan usaha swasta, pemerintah juga berniat menumbuhkan kewiraswastaan RUMN dalam rangka menciptakan iklim sehat bagi pengembangan dunia usaha (Buku I halaman 234 dan 248). Selanjutnya, sebagai aparatur perekonomian negara, BUMN diharapkan dapat bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (Buku III halaman 372), sehingga yang belum mendapatkan bentuk supaya diperjelas kedudukannya (halaman 391). Itu berarti, hanya perjan (perusahaan jawatan) yang tunduk kepada Indische Bedrijven Wet (IBW), perum (perusahaan umum) kepada UU Perusahaan Negara (UUPN), dan pesero (perusahaan sero) kepada Wetboek van Koophandel (WvK), yang diakui. Begitulah Tap MPRS XXIII/1966, waktu kita masih murni…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…