Mohammad Mahfud Md.: Presiden Jangan Sekadar Normatif
Edisi: 38/38 / Tanggal : 2009-11-15 / Halaman : 42 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Tim Laput, ,
Gelombang ucapan selamat itu datang setelah Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman penyadapan percakapan Anggodo Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa pekan lalu. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap PT Masaro Radiokom yang kini buron. Pemutaran rekaman itu bagian dari sidang permohonan uji materi Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan dua pemimpin KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Pemutaran rekaman itu telah membuka kotak Pandora yang berisi cerita kelam penegakan hukum di Indonesia. Dari rekaman itu saya tahu sekaligus sedih bahwa harga penegakan hukum ternyata murah betul, ujarnya. Berikut petikan wawancara Tempo dengan Mahfud, Rabu malam pekan lalu, di rumah dinasnya di Jakarta.
Mahkamah Konstitusi mengizinkan pemutaran rekaman penyadapan milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Apa relevansinya dengan pokok perkara?
Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu menyatakan bahwa jika pimpinan KPK menjadi terdakwa, dia akan diberhentikan tetap. Bibit dan Chandra merasa itu melanggar hak asasi mereka, melanggar asas praduga tak bersalah dan persamaan di muka hukum. Lalu saya tanyakan, apakah ada bukti di lapangan bahwa pasal ini…
Keywords: Wawancara Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…