Jauh Panggang Dari Pemerasan

Edisi: 39/38 / Tanggal : 2009-11-22 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto,, Cornila Desyana ,


Malam itu, Senin pekan lalu, empat jaksa peneliti duduk meriung di sebuah ruangan di lantai lima Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Mereka berbicara serius. Tangan mereka sibuk membolak-balik setumpuk berkas
perkara pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah.

”Banyak alat bukti yang tercecer yang harus kami rangkai,” kata seorang jaksa peneliti kepada Tempo.

Tim yang dipimpin jaksa Fadil Jumhana itu memang tengah dikejar tenggat. Sebelum tengah malam, jaksa harus memutuskan: meneruskan berkas itu ke pengadilan atau mengembalikannya ke penyidik Markas Besar Kepolisian RI. Dan akhirnya berkas dikembalikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup dalam tuduhan pemerasan. Hal yang sama kemudian terjadi untuk berkas perkara pemimpin nonaktif Komisi lainnya:

Bibit Samad Rianto.

Ini kedua kalinya berkas Chandra dan Bibit dikembalikan ke penyidik. Pertengahan September lalu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang terkait pencekalan Anggoro
Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom, dan Joko Soegiarto Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima. Mereka juga dituduh memeras Anggoro dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang
tengah ditangani Komisi. Tuduhan suap juga sempat mampir pada keduanya.

Bukan apa-apa. Jaksa Agung Muda…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…