Mencari Tafsir Ujian Nasional

Edisi: 42/38 / Tanggal : 2009-12-13 / Halaman : 94 / Rubrik : HK / Penulis : Ramidi, Dianing Sari, Sukmawati


KEBUNGAHAN itu tak ber­umur panjang. Awalnya, Ka­ma­ludin Arfah gembira bukan kepalang tatkala mendengar kabar Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah yang berkait­an dengan ujian nasional. Ini memang penting buat Kepala Sekolah Menengah Umum Irnas Makassar itu. Kamaludin menilai ujian nasional memang belum tepat dilaksanakan lantaran jomplangnya kualitas tiap sekolah.

Tapi rupanya ia salah terka. Putusan Mahkamah itu ternyata tak melenyapkan ujian nasional. Bahkan, nah ini yang membuat dia masygul, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menegaskan ujian nasional tahun ini tetap ada. Itulah yang membuat Kamaludin kecewa. ”Guru yang mendidik, tapi orang lain yang menentukan kelulusannya,” ujarnya kepada Tempo.

Ka­maludin me­mang pu­­nya ­pe­ng­- alam­­an buruk dengan ujian ­­nasio­­nal ini. Tahun lalu, dari 24 siswa­nya ­yang ikut ujian itu, tak seorang pun lolos. Sebenarnya, SMU yang terletak di dekat masjid itu bukanlah satu-­satunya SMU di Makassar yang sis­wa­­nya tercatat paling banyak jeblok ketika mengikuti ujian nasional. Di Makassar, tercatat ada lima sekolah yang tingkat kelulusannya tidak mencapai seratus persen.

Kegagalan melewati ujian nasional itulah yang menyebabkan 58 siswa ”korban ujian nasional” mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan pada 2006 itu awalnya ditolak pengadilan lantar­an para penggugat belum cukup umur. ”Terpaksa para orang tua dan guru yang maju…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…