Melacak Si Terbunuh
Edisi: 22/21 / Tanggal : 1991-07-27 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :
MA memerintahkan pengadilan bawahan agar memperjelas identitas korban.
Ternyata, kasusnya tak sesederhana itu.
; KALAU ada pembunuh, persoalannya siapa yang dibunuh. Mahkamah Agung ternyata
tak bisa menerima begitu saja perkara pembunuhan jika korbannya tak dikenal.
Karena itu, MA memerintahkan Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan,
memeriksa kembali kasus pembunuhan seorang wanita di daerah itu, yang dikenal
sebagai "kasus mayat wanita terpotong".
; Pekan-pekan ini, Pengadilan Negeri Takalar terpaksa mengadili lagi kasus
pembunuhan itu. Padahal, sebelumnya, pengadilan bawahan itu -- juga peradilan
banding -- telah memvonis tujuh orang terdakwa kasus itu dengan hukuman 15
tahun penjara sampai seumur hidup.
; Kasus pembunuhan wanita "X"…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…