Biji Ganja Si Ajat
Edisi: 19/17 / Tanggal : 1987-07-11 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :
DALAM suasana mengharukan, akhirnya pengisap ganja itu dihukum Pengadilan Negeri Bale, Bandung, 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 ribu. "Saya kira akan divonis bebas, sebab saya mengisap ganja semata-mata demi menghilangkan rasa sakit, bukan seperti kebiasaan anak-anak muda lain," keluhnya, sambil berjalan tertatih-tatih memakai tongkat keluar ruang sidang, sehabis menerima vonis 23 Juni lalu. Ia banding.
Ajat Sudrajat, 34 tahun, terdakwa itu, kedapatan menanam sendiri pohon ganja. Ketika petugas kepolisian Januari lalu menggeledah, ditemukan 20 tanaman ganja tumbuh subur di halaman belakang rumahnya. Ayah tiga anak tiri dan peternak ayam bangkok itu kemudian ditahan dan diaiulan ke pengadilan. "Walaupun untuk mengobati kakinya, terdakwa tetap bersalah telah menanam dan mengisap ganja," kataJaksa R.K. Purba,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…