Hari-hari Krisis Di Kebon Sirih

Edisi: 45/38 / Tanggal : 2010-01-03 / Halaman : 108 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Padjar Iswara, Fery Firmansyah, Agoeng Wijaya


RUANG rapat KK1, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, mendadak hening. Selasa siang pekan lalu, tiga puluh anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century yang sedang memeriksa Miranda Goeltom terkesima. Para anggota Dewan berhenti melontarkan pertanyaan karena mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu tiba-tiba memprotes. Miranda merasa dipaksa menjawab persoalan yang tidak dikuasainya. ”Saya disumpah berkata benar. Kalau saya menjawab tidak tahu, itu karena saya memang tidak tahu,” katanya lirih.

Dengan suara terbata-bata, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menuding anggota Dewan diskriminatif. ”Pertanyaan Bapak-bapak seharusnya untuk Deputi Pengawasan Perbankan. Mengapa saya, bukan Aulia Pohan, Maman Soemantri, dan Siti Fadjrijah?” Sehari sebelumnya, Miranda menangis. Air matanya jatuh setelah anggota Panitia Hak Angket, Akbar Faizal, mengkritik kegemarannya di bidang seni. ”Saya tidak terima. Saya cinta seni,” ujar wanita yang saat di Bank Indonesia berfokus di sektor moneter itu.

Kurang dari 24 jam, Panitia Hak Angket Century dua kali memeriksa bekas orang nomor dua di bank sentral ini. Miranda dipanggil bersama bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution saat panitia menelisik proses merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Century. Saat bergeser pada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Century, Miranda dipanggil lagi, bersama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono—kini wakil presiden.

Menurut Andi Rahmat, anggota Panitia Hak Angket Century, Boediono dan Miranda merupakan dua tokoh penting di balik perubahan aturan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada November 2008. Tokoh penting lainnya adalah Deputi Gubernur Siti C. Fadjrijah, Budi Mulia, Muliaman Hadad, dan Budi Rochadi. ”Mereka juga akan dipanggil,” katanya di Jakarta pekan lalu. Budi Rochadi sudah memberikan keterangan, Selasa pekan lalu.

Perubahan aturan fasilitas pendanaan jangka pendek merupakan satu fase dalam proses penyelamatan Century, November tahun lalu. Fase ini terjadi sebelum Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan Century sebagai bank gagal sistemik pada 21 November…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…