Asuransi Jiwa Seberat Beban Unta ?
Edisi: 29/17 / Tanggal : 1987-09-19 / Halaman : 25 / Rubrik : AG / Penulis :
DALAM lokakarya Persaman Wartawan Indonesia AJB Bumiputera 1912 di Yogya, awal September lalu, soal asuransi jiwa diungkit lagi. Ia berada di makna boleh, dilarang, haram -- walau prokontra itu bukan baru sekarang saja muncul.
Majalah ekonomi Al-Ahram, Kairo, 15 Februari 1961 menyiarkan tulisan ulama Al-Azhar. Yaitu Syekh Muhammad Abu Zahrah dan Syekh Ahmad al-Syarbasi bersiteguh: asuransi itu riba dan judi, maysir. Sebaliknya, Syekh Muhammad al-Madni dan Muhammad Yusuf Musa membolehkan asuransi -- karena premi asuransi itu diinvestasikan dan bermanfaat untuk tolong menolong, ta'awun.
Di negeri ini, Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan fatwa mengenal asuransi jiwa. Kenapa? "Itu tak perlu," kata K.H. Ibrahim Hosen, 70 tahun. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI ini, "Pemerintah mengizinkan usaha asuransi, kita tinggal mematuhinya." Lalu ia merujuk ayat Quran, Athi' Allah wa athi' al-rasul wa uli al-amr minkum (Taatlah kepada Allah dan Rasul, juga kepada pemerintah dari kalangan kamu).
Tapi jauh sebelum itu, dalam muktamar ke-14 di Magelang, 1939. Nahdatul Ulama…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…