Adu Taktik Dengan Anggodo
Edisi: 48/38 / Tanggal : 2010-01-24 / Halaman : 76 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anne L. Handayani,, Anton Aprianto ,
ANGGODO Widjojo terperangah. Matanya mendelik, seperti tak mempercayai pendengarannya. Baru satu jam pengusaha asal Jawa Timur ini dimintai keterangan ketika penyidik menyatakan ia menjadi tersangka, Kamis pekan lalu. Ini bukan pertama kalinya pria 53 tahun itu diperiksa. Sebelumnya, pada Jumat dua pekan lalu dan Selasa pekan lalu, ia sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
âLha, kok jadi tersangka? Saya kan dipanggil untuk dimintai keterangan,â kata Anggodo dengan nada tinggi, seperti dituturkan sumber Tempo. Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo, yang saat itu berada di ruangan lain, tergopoh-gopoh masuk ruang pemeriksaan. Sesuai dengan aturan KPK, hanya mereka yang berstatus tersangka yang bisa didampingi pengacara saat diperiksa.
Pemeriksaan Anggodo pun berlanjut dalam status tersangka, berlangsung empat jam. Lalu di ujung pemeriksaan, kejutan kedua datang. Penyidik KPK, Erwanto Kurniadi, menyodorkan selembar surat kepada Anggodo. Isinya berita acara penahanan. âBapak kami tahan dua puluh hari,â ujar Erwanto.
Kali ini Anggodo tak bisa menyimpan kemarahannya. âSaya ditahan?â ujarnya setengah berteriak. Protes langsung dilancarkan Bonaran. âKlien saya kooperatif. Diminta datang, kami datang. Anda kan tidak memanggil klien saya sebagai tersangka?â cecarnya. Di muka lobi gedung Komisi, mobil tahanan sudah siap. Malam itu juga Anggodo dijebloskan ke tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sudah lama Komisi menyelidiki kasus Anggodo. Penyelidik sudah menemukan cukup bukti permulaan buat menetapkan pengusaha yang biasa dipanggil teman-teman dekatnya Cungek itu sebagai tersangka. âKami khawatir akan seperti Anggoro,â ujar Tumpak. Anggoro Widjojo adalah kakak Anggodo. Direktur PT Masaro Radikom itu kini tersangka korupsi kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro keburu raib ke luar negeri sebelum KPK mencekalnya pada Agustus 2009.
Ada dua tindak pidana yang dibidikkan kepada Anggodo. Yakni, menghalangi penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi dan melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
Untuk tuduhan pertama, Anggodo akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Antikorupsi. Ancaman pidana pasal ini penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun plus denda maksimal Rp 600 juta. Adapun tuduhan kedua, dibidik dengan Pasal 15 Undang-Undang Antikorupsi dan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. âFokus kami pasal 21,â kata Tumpak. âDan ini untuk pertama kalinya pasal ini dipakai.â
l l l
NAMA Anggodo Widjojo moncer ketika Mahkamah Konstitusi, pada 3 November 2009, membuka rekaman penyadapan KPK. Dari rekaman itu terdengar Anggodoânama aslinya Ang Tjoe Nieâbertelepon-teleponan dengan sejumlah pejabat hukum. Inti percakapan itu merekayasa agar Wakil Ketua KPK Bidang Penyidikan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bisa dijebloskan ke penjara.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…