Tumpak Hatorangan Panggabean: Ini Kasus Pelik
Edisi: 48/38 / Tanggal : 2010-01-24 / Halaman : 82 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Tim Laput, ,
Komisi Pemberantasan Korupsi perlu kerja ekstrakeras untuk menjadikan Anggodo berstatus tersangka. Selama dua bulan Komisi âmengutak-atikâ sepak terjang pria tambun itu, baru Kamis pekan lalu para penyelidik hakulyakin, statusnya memang layak dinaikkan jadi tersangka. âIni kasus tersulit yang pernah kami tangani,â kata (Pelaksana Tugas) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada Tempo, yang mewawancarainya pada Kamis malam pekan lalu. Berikut petikan wawancara dengan Tumpak.
Bagaimana Komisi bisa menangani kasus ini?
Kami menerima limpahan dari Markas Besar Polri. Dalam suratnya, Kepala Polri menyatakan kasus ini sebaiknya ditangani KPK.
Alasan Polri?
Saya menghubungi Kepala Polri. Dia cuma bilang kasus ini sebaiknya ditangani KPK.
Soal laporan Tim Pembela Suara Rakyat untuk Antikriminalisasi?
Itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…