Dukung Tarif Listrik Kelas Atas

Edisi: 53/38 / Tanggal : 2010-02-28 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


MESKIPUN secara substansi tindakan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kaya layak disokong, Perusahaan Listrik Negara mesti meng­ikuti prosedur yang berlaku. Itulah yang alpa dilakukan PLN ketika pada Januari lalu memberlakukan tarif baru untuk pelanggan di atas 6.600 volt ampere.

PLN menunjuk Undang-Undang APBN Nomor 47 Tahun 2009 sebagai dasar berpijak, tapi kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa ditinggalkan. Undang-undang tersebut memang jelas menyatakan mulai tahun ini harga keekonomian diterapkan secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas. Tapi detail…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.