Dukung Tarif Listrik Kelas Atas
Edisi: 53/38 / Tanggal : 2010-02-28 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
MESKIPUN secara substansi tindakan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kaya layak disokong, Perusahaan Listrik Negara mesti mengÂikuti prosedur yang berlaku. Itulah yang alpa dilakukan PLN ketika pada Januari lalu memberlakukan tarif baru untuk pelanggan di atas 6.600 volt ampere.
PLN menunjuk Undang-Undang APBN Nomor 47 Tahun 2009 sebagai dasar berpijak, tapi kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa ditinggalkan. Undang-undang tersebut memang jelas menyatakan mulai tahun ini harga keekonomian diterapkan secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas. Tapi detail…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.