Jejak Fulus Di Rekening Tidur

Edisi: 53/38 / Tanggal : 2010-02-28 / Halaman : 113 / Rubrik : EB / Penulis : Yandhrie Arvian, Fery Firmasyah,


Lobi kantor itu tidak luas. Ukurannya sekitar dua belas meter persegi. Interiornya sederhana. Satu set sofa tamu, meja resepsionis, dan satu lemari kaca berada di ru­angan berdinding putih itu. Di dalam lemari dipajang berbagai produk ternama, antara lain korek api merek Pelangi, Three Coins, serta kemasan kosmetik merek L’Oreal, Biore, dan She.

Menempati lantai enam perkantoran Tifa Build­ing­ di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, itulah kantor PT Dwi Satrya Utama, perusahaan yang belakangan ini menjadi bahan perbincangan anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Bukan karena prestasi atau inovasi, Dwi Satrya jadi omongan karena namanya disebut-sebut dalam hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berkas ini dipaparkan Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan, dalam pertemuan tertutup di depan Panitia Khusus, Senin malam pekan lalu.

Dalam berkas itu disebutkan, PT Dwi Satrya salah satu nasabah yang me­la­kukan transaksi keuangan mencu­rigakan. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, manufaktur, properti, dan keuangan itu pernah punya deposito Rp 20 miliar di Bank Century. Karena Century megap-megap kesulitan likuiditas, dana Dwi Satrya tidak bisa dicairkan sekaligus. Perusahaan itu lalu meminta deposito dicairkan bertahap, dipecah di bawah Rp 2 miliar ke beberapa rekening.

Salah satunya ditampung di reke­ning berinisial NI senilai Rp 1,5 miliar. NI tak lain karyawan Dwi Satrya. Setelah dana cair, pada 26 November—dua hari setelah Lembaga Penjamin Simpanan menyuntikkan penyertaan modal Rp 1 triliun ke Bank Century—NI mentransfer dana tadi ke rekening PT Tifa Finance di Bank CIMB Niaga. Tifa masih­ anak usaha Dwi Satrya. Pada hari itu juga, oleh Tifa Finance, dana tersebut di­transfer ke rekening Dwi Satrya di BCA.

Belakangan, NI—menurut data Bank Indonesia—terungkap masih punya ke­terkaitan dengan Bank Century. ”Ia pernah menjadi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…