Endang Rahayu Sedyaningsih: Biaya Akibat Rokok Sekitar Rp 22 Triliun

Edisi: 01/39 / Tanggal : 2010-03-07 / Halaman : 125 / Rubrik : WAW / Penulis : Nugroho Dewanto, Sapto Pradityo, Irfan Budiman


Tak biasanya rapat harmonisasi sebuah rancangan peraturan pemerintah melibatkan perwakilan organisasi massa. Namun pertemuan yang membahas pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa pekan lalu dihadiri pula oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia. Tegas-tegas mereka menyampaikan petisi penolakan rancangan peraturan pemerintah itu. Menurut Aliansi, peraturan itu akan mematikan industri tembakau dari hulu sampai hilir.

Mengatasnamakan enam juta petani tembakau di seluruh Indonesia, Aliansi bersama perusahaan rokok PT HM Sampoerna Tbk. dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia memasang iklan di beberapa surat kabar. Isinya: menolak rancangan peraturan antitembakau. Sebaliknya, Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Farid Anfasa Moeloek berkukuh pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif, sama seperti alkohol.

Sejak terbitnya peraturan pemerintah tahun 1999 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan, upaya ”membekap” kepulan rokok cenderung melemah. Setelah peraturan itu berulang kali direvisi, pasal yang mengatur misalnya batas maksimum kandungan nikotin dan tar dalam sebatang rokok malah lenyap.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengutip hasil perhitungan Badan Penelitian Kementerian Kesehatan yang menyatakan, akibat rokok, biaya yang harus ditanggung masyarakat bersama pemerintah sekitar Rp 22 triliun. Karena itu, walaupun dihadang industri rokok dan sebagian petani tembakau, dia berjanji akan maju terus dengan rancangan peraturan pengamanan produk tembakau. ”Tugas saya menjaga kesehatan semaksimal mungkin,” katanya.

Selain soal peraturan pengamanan produk tembakau, ia menuturkan soal kegagalan perundingan kerja sama riset kesehatan dengan Amerika Serikat dan obat generik. Kamis pekan lalu, dia memberikan wawancara khusus kepada wartawan Tempo Nugroho Dewanto, Sapto Pradityo, dan Irfan Budiman. Perbincangan berlangsung selama satu jam penuh, di gedung Kementerian Kesehatan, di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Apa inti keberatan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia terhadap rancangan peraturan pemerintah mengenai pengamanan produk tembakau?…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…