Darmin Nasution: Ini Pasar, Tidak Bisa Dikomando

Edisi: 03/39 / Tanggal : 2010-03-21 / Halaman : 107 / Rubrik : WAW / Penulis : TIM Wawancara, ,


Ambruknya Bank Century dan pengambilalihannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008 membongkar begitu banyak praktek busuk di bank itu. Pengawasan Bank Indonesia pun disorot. Bagaimana berbagai patgulipat di Bank Century bisa berlangsung bertahun-tahun, lolos di depan hidung pengawas bank sentral?

Pengawasan bank memang menjadi masalah krusial sejak perekonomian Indonesia nyungsep dihajar krisis moneter pada 1997-1998. Karena itu, Undang-Undang Bank Indonesia pada 2004 telah memerintahkan urus-an pengawasan bank dilepaskan dari Kebon Sirih.

Otoritas Jasa Keuangan nanti yang akan mengambil alih peran itu. Undang-undang tegas mengamanatkan Otoritas dibentuk paling lambat pada 31 Desember 2010.

Namun bank sentral berharap ada masa transisi sebelum wewenang pengawasan bank ini dialihkan ke Otoritas. "Kalau dibuat terburu-buru, malah akan menimbulkan persoalan baru," kata Darmin Nasution, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Masih kosongnya posisi Gubernur Bank Indonesia, setelah Boediono menjadi wakil presiden, membuat Darmin kini menjadi pejabat tertinggi di Kebon Sirih. Kepada Tempo, Kamis pekan lalu, Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia ini memaparkan berbagai hal yang menyebabkan pengawasan Bank Indonesia terkesan longgar.

Berkaca pada kasus Bank Century, bagian pengawasan di Bank Indonesia terlihat amat perlu dibenahi....

Sebetulnya, kalau pengawasan dikaji, sejauh menyangkut bank-bank yang tidak bermasalah, sudah berjalan baik. Lebih dari 90 persen bank di Indonesia kondisinya baik.

Di mana bolong pengawasan Bank Indonesia?

Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, kalau sudah menyangkut sanksi, biasanya ada perpanjang-an waktu dan toleransi. Kedua, kalau bank sudah bermasalah, apakah masuk pengawasan intensif atau khusus, penangan-annya sering lambat dan ragu-ragu untuk memaksa bank memperbaiki diri.

Apa kendalanya?

Sumber masalahnya ada di Undang-Undang Perbankan. Di sana disebutkan, ketika ada bank yang bermasalah, "Bank Indonesia dapat...". Artinya, dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia bisa melakukan sesuatu atau tidak. Dalam peraturan pelaksanaannya mestinya dibuat lebih jelas kriterianya. Sehingga, ketika ada bank melampaui kriteria, sudah terang apa yang harus dilakukan Bank Indonesia. Tapi ternyata peraturan pelaksanaannya tetap berbunyi "Bank Indonesia dapat". Dengan peraturan seperti itu, tiba-tiba tanggung jawab beralih ke pengawas Bank Indonesia. Merekalah yang harus mengambil keputusan. Tapi, karena permasalahannya sulit, mereka ragu-ragu. Apalagi jika ada risiko bank itu bakal ambruk atau menyeret bank lain.

Di belakang pengawas itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…