Siapa Maling, Siapa ’markus’

Edisi: 04/39 / Tanggal : 2010-03-28 / Halaman : 75 / Rubrik : HK / Penulis : Erwin Dariyanto,, Sutji Decilya ,


ACARA santap siang di lantai 2 Rumah Makan Sari Minang di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu itu semarak. Sang sahibulbait, Komisaris Jenderal Susno Duadji, berdendang menghibur para tamu, yang sebagian besar wartawan, dengan dua lagu: Melati dari Jayagiri dan Jangan Ada Dusta di antara Kita. Suaranya lumayan merdu dan tepuk tangan pun bergema saat ia mengakhiri nyanyiannya.

Entah menyindir entah tidak, lagu terakhir yang dinyanyikannya itu memang pas dengan ”materi” konferensi pers yang hari itu dia gelar. Kepada para wartawan, bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ini membeberkan praktek makelar kasus di tubuh institusinya. ”Kasus ini terjadi setelah saya pergi,” kata pria kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, 56 tahun silam itu.

Kasus yang dimaksud Susno adalah pengusutan rekening tak wajar yang ditangani Badan Reserse Kriminal. Susno menuding empat bekas bawahannya terlibat sebagai ”markus”—makelar kasus—perkara rekening milik seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Yang dituding Susno adalah Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Raja Erizman, bekas Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Edmon Ilyas, serta dua perwira menengah yang masing-masing berpangkat ajun komisaris besar dan komisaris polisi.

Keempat perwira polisi itu dituduh terlibat pencairan dana tak wajar sebesar Rp 24,6 miliar. Dana milik Gayus Halomoan Tambunan, sang pegawai pajak, itu awalnya Rp 25…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…