Rokok Haram, Rokok Makruh
Edisi: 04/39 / Tanggal : 2010-03-28 / Halaman : 94 / Rubrik : EB / Penulis : Gunanto E.S., Mahbub Junaidy ,
HALAQAH itu diselingi suguhan nasi gudeg dan jajan pasar. Berlangsung di kantor pusat Muhammadiyah, Jalan Teuku Cik Di Tiro, Yogyakarta, Ahad, 7 Maret lalu, dihadiri sekitar 20 tokoh dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih, organ penting organisasi Islam itu. Diskusi ihwal keagamaan itu memutuskan perkara penting: mengubah fatwa merokok yang dulunya mubah menjadi haram.
Ketua Majelis Tarjih Syamsul Anwar mengumumkan fatwa itu keesokan harinya. Dalam konferensi pers, dia membacakan Surat Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Saat itu, Syamsul didampingi oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih Yunahar Ilyas dan Ketua Bidang Kesehatan Sudibyo Markus. Muktamar tahun ini yang bertepatan dengan seabad ormas Islam terbesar kedua itu, Juni nanti, ditegaskan sebagai âmuktamar bebas asap rokokâ.
Menurut Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Fatah Wibisono, perdebatan tentang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…