Jurnalisme Melawan Juraganisme
Edisi: 05/39 / Tanggal : 2010-04-04 / Halaman : 50 / Rubrik : MD / Penulis : Rini Kustiani, ,
Status pekerjaan Budi Laksono, 45 tahun, kini tidak jelas. Februari tahun lalu, wartawan harian Suara Pembaruan itu dipecat dari tempatnya bekerja. Padahal pengadilan hubungan industrial memerintahkan PT Media Interaksi Utama, perusahaan penerbit harian sore tersebut, mempekerjakannya kembali. âSaya menunggu putusan final Mahkamah Agung,â kata Budi kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Pada 11 Maret lalu, ketua majelis hakim pengadilan hubungan industrial, Sapawi, dengan hakim anggota Juanda Pangaribuan dan M. Sinufa Zebua, menyatakan pemecatan terhadap Budi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun penantian Budi untuk dapat bekerja lagi tampaknya bakal memakan waktu lama. Pasalnya, perusahaan tempatnya bekerja berkukuh pemberhentian itu sudah sesuai dengan aturan dan kinerja Budi tidak memuaskan karena kerap mangkir kerja. âKami akan mengajukan kasasi,â kata pengacara harian Suara Pembaruan, Andi Sima ngunsong.
Budi adalah satu dari puluhan karyawan Suara Pembaruan yang berani memperkarakan pemecatannya ke pengadilan. Menurut pria yang sudah 18 tahun bekerja di Suara Pembaruan itu, sejak terjadi perubahan status kepemilikan di perusahaan tersebut, suasana bekerja menjadi tidak nyaman karena siapa saja yang tidak setuju dengan pendapat pimpinan dianggap membangkang. âKami tidak mau bernasib sama seperti Investor Daily dan The Jakarta…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…