Halal Dan Haram, Siapa Menentukan
Edisi: 25/21 / Tanggal : 1991-08-17 / Halaman : 44 / Rubrik : AG / Penulis :
Instruksi Presiden tentang kemasan makanan. Selain soal kesehatan dan
keamanan, juga diharuskan diberikan keterangan halal dan haramnya.
; BUNGKUS makanan sebentar lagi, bagi yang belum, akan bertambah dengan
keterangan baru, yakni keterangan halal atau haram.
; Belum lama ini turun Instruksi Presiden pada tujuh menteri dan para gubernur
di seluruh Indonesia untuk mengawasi makanan olahan: makanan yang diproses
dalam industri, diberi merek, dan diedarkan. "Ini hadiah dari Presiden, yang
diteken sebelum berangkat haji," kata H.S. Prodjokusomo, Sekretaris Umum
Majelis Ulama Indonesia, kepada Wahyu Muryadi dari TEMPO.
; Tidak hanya itu yang membuat kalangan Majelis Ulama senang. Semula, ketentuan
ini direncanakan hanya berupa keputusan bersama tiga menteri: Agama,
Kesehatan, dan Perindustrian. Tahu-tahu malah turun Instruksi Presiden, yang
secara hukum lebih kuat kedudukannya.
; Meski belum jelas prosedur pelaksanaannya, yang diinginkan oleh instruksi itu
sudah jelas. Yakni, makanan olahan yang beredar di masyarakat harus memenuhi
syarat dari segi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…