Masih Ada Cara Melawan Anggodo
Edisi: 09/39 / Tanggal : 2010-05-02 / Halaman : 120 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto, Anton Septian ,
LIMA jaksa menenteng sejumlah dokumen memasuki ruang rapat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dipimpin jaksa Rhein E. Singal, Jumat pekan lalu, mereka hendak menyiapkan memori banding untuk perkara penting. âKami harus menang di tingkat banding,â kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi kepada Tempo.
Senin pekan lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nugroho Setiadji, membuat putusan mengejutkan berkaitan dengan gugatan praperadilan atas dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan perkara dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, oleh kejaksaan. Nugroho menyatakan surat penghentian yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu tak sah. âPerbuatan itu melawan hukum,â kata Nugroho saat membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Anggodo Widjojo itu. Dengan putusan ini, kejaksaan harus melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.
Sebelumnya, pada September lalu, Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam perkara pencekalan Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom, dan Joko Soegiarto Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima. Mereka juga dituduh telah memeras Anggoro terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pengusaha ini dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang saat itu ditangani KPK.
Pengenaan status tersangka kepada Chandra dan Bibit ini belakangan menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…