Ke Mekah Berbekal Fulus Gayus

Edisi: 10/39 / Tanggal : 2010-05-09 / Halaman : 117 / Rubrik : HK / Penulis : Sutarto , Ayu Cipta , Soetana Monang


TIM penyidik independen pimpinan Inspektur Jenderal Mathius Salempang itu sudah bersiap-siap di lantai dua gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Rabu pekan lalu tim akan ”menyambut” Muhtadi Asnun, bekas Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Asnun, ketua majelis hakim yang memutus bebas Gayus Tambunan dari penggelapan pajak, akan diperiksa berkaitan dengan putusannya tersebut.

Ditunggu hingga pukul 14.00, Asnun tidak juga muncul. Yang nongol justru Farhat Abbas, pengacara Asnun. Farhat langsung menemui Mathius. Kepada Mathius dia menyatakan kliennya tidak bisa datang karena sakit dan meminta pemeriksaan ditunda hingga Rabu pekan ini. Untuk menguatkan keterangannya, Farhat menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang memeriksa Asnun. ”Dia sedang beristirahat di rumahnya di Tuban,” kata Farhat.

Nama Asnun mencuat setelah putusannya memvonis bebas Gayus menjadi sorotan banyak orang. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Susno Duadjilah yang meledakkan ”kasus Gayus” ini. Susno mengatakan kasus Gayus ini melibatkan sejumlah ”markus” yang selama ini ”berkeliaran” di kepolisian. Tak hanya ”menembak” empat bekas bawahannya di Bareskrim, Susno juga menuding jaksa dan hakim ”bermain mata” dalam perkara duit lebih dari Rp 24 miliar—hasil sebagai makelar kasus—yang tersimpan di rekening Gayus itu.

Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri kemudian membentuk tim independen untuk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…