Modal Sabar Menjerat Nunun
Edisi: 13/39 / Tanggal : 2010-05-30 / Halaman : 99 / Rubrik : HK / Penulis : Bagja Hidayat, Erwin Dariyanto ,
MUSYAWARAH lima hakim itu berjalan cukup alot. Mereka berdebat tentang berapa tahun hukuman yang pantas untuk Hamka Yandhu, bekas anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi terdakwa penerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004. Bahkan, setengah jam sebelum waktu sidang, kata bulat belum juga didapat.
Hendra Yospin, hakim paling muda, menyodorkan vonis 1 tahun 3 bulan. Andi Bachtiar lebih ringan: satu tahun. Dua hakim lain, Nani Indrawati dan Made Hendra, hendak memberikan hukuman kepada politikus Partai Golkar itu 2 tahun 6 bulan. Hendra Yospin menawar dengan menaikkan vonis menjadi dua tahun dan meminta Nani menurunkan hukuman. Keduanya kembali tak sepakat.
Nani dan Made berkukuh bahwa perbuatan Hamka jelas-jelas korupsi. Sedangkan Hendra dan Andi berpendapat Hamka tak merugikan negara, âKarena dia mengembalikan uang suap itu.â Waktu sidang, pukul 13.00, kian mendekat dan mereka harus memutuskan vonis saat itu juga. Herdi Agustin, sebagai ketua majelis, akhirnya menyudahi perdebatan dengan memberikan suara: 2 tahun 6 bulan. Dengan begitu, posisi hukuman tiga melawan dua suara. Hamka divonis 30 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta karena terbukti menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta sebagai imbalan memilih Miranda Swaray Goeltom.
Hukuman untuk Hamka, 53 tahun, paling tinggi dibanding tiga terdakwa lain. Dudhie Makmun Murod dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri divonis dua tahun bui. Hukuman paling ringan didapat Endin A.J. Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan, hanya 15 bulan kurungan. Denda untuk keempatnya sama: Rp 100 juta.
Hamka dihukum paling berat karena dianggap berperan mengatur distribusi cek ke anggota Komisi Keuangan lainnya. Menurut Nani Indrawati, Hamka mendatangi kantor Nunun Nurbaetie di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah voting pemilihan di gedung Dewan, untuk bertemu dengan seorang anggota stafnya bernama Arie Malangjudo. Di sana Hamka menerima kantong kertas berisi cek pecahan Rp…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…