Repot Akibat Aturan Pajak Baru

Edisi: 14/39 / Tanggal : 2010-06-06 / Halaman : 140 / Rubrik : EB / Penulis : Padjar Iswara,, Agoeng Wijaya ,


Sebagian besar toko di pusat grosir Jalan Merdeka, Bogor, masih tutup, Kamis pagi pekan lalu. Tapi toko Super Sinar di lantai dasar pusat pertokoan itu sudah tampak sibuk. Dengan kemoceng dan lap kering, dua karyawan membersihkan televisi, radio, video, mesin cuci, kulkas, dan penyejuk udara yang dipajang dalam rak bertingkat. Chia Yen, sang pemilik toko, kelihatan sibuk mengumpulkan faktur dan bon penjualan. ”Bukti-bukti tran­saksi ini mesti dilaporkan kepada dealer setiap hari,” kata Chia Yen kepada Tempo pagi itu.

Chia Yen—dan tentu juga semua pedagang elektronik di seantero Indonesia—semakin repot dua bulan terakhir ini. Sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambah­an Nilai Barang-Jasa dan Pajak Pen­jualan Barang Mewah berlaku 1 April lalu, toko yang berstatus pengusaha kena pajak harus cepat melaporkan bukti jual-beli kepada dealer atau produsen. Selanjutnya, dealer dan produsen elektronik memakai bukti-bukti transaksi itu untuk membuat faktur pajak. Faktur itu wajib dilaporkan ke kantor pajak paling lambat setiap akhir bulan. Aturan ini 20 hari lebih cepat dibanding regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Kerepotan baru ini dikeluhkan oleh industri elektronik. Menurut Iffan Sur­yanto, Ketua Marketer Electronic­ Club, sesuai dengan Undang-Undang Pajak­ Pertambahan Nilai yang baru, setiap dealer, agen, distributor, penya­lur, atau toko elektronik mesti berstatus pengusaha kena pajak—indikatornya mempunyai omzet Rp 600 juta setahun. Mereka yang telah menjadi peng­usaha kena pajak wajib melaporkan pengha­silan mereka…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…