Denny Indrayana: Kepada Presiden Saya Sarankan Deponering

Edisi: 16/39 / Tanggal : 2010-06-20 / Halaman : 133 / Rubrik : WAW / Penulis : Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, Suryo Wibowo


Bicaranya masih lugas, terutama bila menyangkut korupsi dan mafia hukum. Sama seperti saat dia menjadi Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Namun, bertambahnya pengalaman membuat dia lebih mudah memaklumi perbedaan pandangan, dan ini terlihat dalam sepakterjangnya sebagai anggota staf khusus Presiden bidang hukum dan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Dalam kasus gugatan surat ketetapan penghentian penyidikan (SKPP) kejaksaan yang membuat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah kembali terancam pidana, Denny Indrayana tegas menilai kejaksaan seharusnya menerbitkan surat deponering. Namun dia juga menghormati pilihan Jaksa Agung yang mengajukan peninjauan kembali (PK). "Sesuai dengan prinsip kemandirian sebagai penegak hukum," ujarnya.

Denny Indrayana memang punya "ikatan" dengan kasus Chandra-Bibit. Ketika kasus ini meledak setahun lalu dengan tagline terkenal cicak versus buaya, dia diangkat menjadi salah satu anggota Tim Delapan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tim tersebut akhirnya menyimpulkan tuduhan terhadap Bibit-Chandra tidak punya cukup bukti, dan merekomendasi agar perkaranya dihentikan.

Jumat pekan lalu, Denny menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, dan fotografer Suryo Wibowo dari Tempo di kediamannya, kompleks Mahkamah Agung, Slipi, Jakarta Barat. Dia bertutur tentang banyak hal, dari cerita di balik keputusan kasus Bibit-Chandra, peran strategis KPK, hingga lika-liku mafia hukum yang disebutnya "di luar imajinasi".

Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atas kasus Bibit-Chandra. Bagaimana sebenarnya sikap pemerintah? Mengapa kejaksaan tak melakukan deponering?

Posisi pemerintah harus dibedakan dengan proses hukum. Pemerintah menghormati mekanisme hukum yang berjalan. Jadi, kalau Kejaksaan Agung tak memilih deponering, itu haknya sebagai institusi penegakan hukum. Undang-Undang Kejaksaan menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, kejaksaan harus independen.

Bukankah politik hukum pemerintah, misalnya dalam pemberantasan korupsi, dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan?

Secara kebijakan, pemerintah punya politik hukum. Tapi, dalam penegakan hukum, pemerintah tetap tak boleh campur tangan.

Anda dulu anggota Tim Delapan yang merekomendasikan pembebasan Bibit-Chandra. Sekarang keduanya kembali terancam pidana....

Tim Delapan dulu merekomendasikan kasus ini tak cukup bukti sehingga tak bisa diajukan ke pengadilan. Waktu itu kita memberikan tiga rekomendasi: surat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…