Berebut Tanah Bung Hatta

Edisi: 20/39 / Tanggal : 2010-07-18 / Halaman : 112 / Rubrik : HK / Penulis : Sutarto, Pito Agustin Rudiana,


BERSAMA suaminya, Sri Edi Swasono, Meutia Farida Hatta bergegas masuk ke sebuah rumah di Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Malam itu, di -pengujung 1999, sang tuan rumah, mantan presiden Soeharto, sudah menunggu putri sulung proklamator RI itu. Soeharto ditemani saudara tirinya, peng-usaha Probosutedjo.

Setelah berbasa-basi dan menyeruput teh yang dihidangkan tuan rumah, Meutia segera menyampaikan maksud kedatangannya. Putri sulung -Hatta itu mengeluhkan perihal tanah milik Yayasan Bung Hatta di Gondokusuman, Kota Baru, Yogyakarta, seluas 7.795 meter persegi yang dipinjam Angkatan Udara sejak 1965 dan belum dikembalikan. "Padahal, di atas tanah itu, rencananya akan dibangun perpustakaan Bung Hatta," kata Sri Edi Swasono, Ketua Dewan Pembina Ya-yasan Hatta, saat ditemui Rabu pekan lalu di kediamannya, di kawasan Rawamangun, Jakarta Selatan.

Saat pertemuan itu, menurut Edi, Soeharto tak banyak bicara. "Dia meminta kami menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan." Selebihnya, kata Edi, Soeharto menceritakan "pe-ranan"-nya dalam Yayasan Hatta. Soeharto menyatakan pada 1975 pernah menyumbang Yayasan Hatta Rp 50 juta. Duit itu untuk membangun gedung -perpustakaan Hatta.

Perpustakaan Hatta berdiri di atas lahan milik Universitas Gadjah Mada di Jalan Laksamana Muda Adisucipto, Yogyakarta. Hanya, pada 2006, perpustakaan itu bubar lantaran UGM meminta kembali lahannya. Yayasan lantas menitipkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…