M.s. Hidayat: Kenaikan Tarif Listrik Mesti Bertahap

Edisi: 22/39 / Tanggal : 2010-08-01 / Halaman : 139 / Rubrik : WAW / Penulis : Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, Kartika Chandra


Kenaikan tarif dasar listrik kali ini seperti menyetrum kalangan pengusaha. Pemerintah memang sudah menetapkan kenaikan tarif bagi pelanggan industri maksimal 15 persen. Cara penghitungan tarif itu tercantum dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang tarif dasar listrik.

Ketika sejumlah pengusaha melakukan simulasi tagihan listrik Juni dengan tarif baru itu, hasilnya membuat mereka kelojotan. Dengan pola penghitungan awal, ternyata biaya listrik bisa naik dua kali lipat. Rata-rata kenaikan memang masih berada di kisaran 15 persen. Tapi, jika golongan daya dipecah berdasarkan karakteristik industri, beberapa kelompok pelanggan mengalami kenaikan tagihan 35 sampai 40 persen.

Cara penghitungan kenaikan tarif listrik itu juga terasa kurang disosialisasikan kepada pelaku industri. "Ini salah satu yang menyebabkan terjadinya ke gaduhan di kalangan dunia usaha," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, 66 tahun.

Kenaikan tarif dasar listrik memang tak terelakkan. Undang-Undang Perubahan Anggaran 2010 yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada Mei lalu hanya mengalokasikan subsidi listrik Rp 55,1 triliun. Padahal pendapatan PLN belum bisa menutupi biaya penyediaan listrik. Pemerintah dan Dewan menyepakati kekurangan itu ditambal dengan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10 persen.

Kamis pekan lalu, Hidayat menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, Kartika Chandra, dan fotografer Suryo Wibowo dari Tempo di ruang kerjanya, Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dia menjelaskan harapan para pelaku industri dalam sengkarut tarif listrik. Bekas Ketua Kadin Indonesia ini juga memaparkan rencana kementerian dalam merevitalisasi industri sawit, pupuk, dan sebagainya.

Sebelum wawancara dimulai, Hidayat mengganti baju dinas safari lengan panjangnya dengan batik cokelat. "Supaya lebih santai."

Bagaimana sikap Kementerian Perindustrian terhadap kontroversi kenaikan tarif dasar listrik di kalangan pengusaha?

Kenaikan tarif dasar listrik merupakan upaya pemerintah yang ingin mengurangi subsidi PLN. Kebutuhan PLN setahun sekitar Rp 155 triliun dengan pendapatan Rp 95 triliun lebih. Pemerintah memberikan subsidi dan masih kurang kira-kira Rp 5 triliun. Menurut saya, ada baiknya tarif dinaikkan karena subsidi kepada industri selama ini juga cukup besar. Tapi kenaikan tarif itu mesti bertahap sehingga kalangan bisnis tak merasa terbebani.

Kalangan pengusaha meminta pemerintah mengubah formula penghitungan....

Prinsipnya, pemerintah dan dunia usaha sudah sepakat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…