Korban-korban Tata Niaga Cengkeh
Edisi: 28/21 / Tanggal : 1991-09-07 / Halaman : 101 / Rubrik : HK / Penulis :
Tata niaga cengkeh baru makan korban. Mereka didakwa dengan undang-undang
yang berlaku pada zaman ekonomi terpimpin. Siapa korban berikutnya?
; HATI-HATI memperdagangkan cengkeh. Komoditi ini memang bukan dadah atau
sejenisnya. Tapi, bagi siapa saja yang mengantarpulaukan emas cokelat ini
tanpa disertai surat keterangan asal cengkeh dari Departemen Perdagangan,
nasibnya bisa sama dengan yang membawa ganja, masuk penjara.
; Nasib buruk itu kini menimpa juragan kapal La Onda Gambara, La Ode Buton, dan
Masuddin. Ketiga orang itu, pekan-pekan ini, duduk di kursi terdakwa
Pengadilan Negeri Kota Madya Probolinggo, karena kedapatan membawa hampir 20
ton bunga dan pakang cengkeh tanpa dilengkapi surat-surat.
; Sejak tata niaga cengkeh baru diberlakukan delapan bulan lalu, merekalah
korban pertama yang harus berhadapan dengan meja hijau. Menurut Jaksa Sudirman
Umar, yang membawa perkara itu ke pengadilan, penyidangan para terdakawa
semata-mata untuk menegakkan peraturan tata niaga cengkeh. "Biar orang tidak
sembarangan memperdagangkan cengkeh di luar ketentuan tata niaga cengkeh,"
ujar Sudirman.
; Perbuatan ketiga terdakwa tadi, menurut Sudirman, melanggar SK Menteri
Perdagangan Nomor 125, yang berlaku sejak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…