Asnawi Menggugat
Edisi: 28/21 / Tanggal : 1991-09-07 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis :
Bekas Gubernur Sum-Sel Asnawi Mangkualam menggugat warisan almarhum kakaknya
Rp 18 milyar. Harta itu miliknya?
; INILAH perkara kakap pertama yang ditangani pengadilan agama sejak
disahkannya Undang-Undang Peradilan Agama dua tahun silam. Bekas Gubernur
Sumatera Selatan Asnawi Mangkualam menggugat para ahli waris kakaknya, H.M.
Saleh Raja Tumenggung, yang terdiri dari Ny. Siti Zachra dan enam anaknya.
; Ia menuntut bagian kekayaan kakaknya itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp
18 milyar. "Saya cuma menggugat bagian warisan ayah saya Rp 3,3 milyar," ujar
Asnawi, 70 tahun. Hak si ayah, yang kini juga sudah meninggal, adalah
seperenam dari seluruh harta warisan itu. "Ini sesuai hukum Islam," tambahnya.
; Pada persidangan Selasa pekan lalu, pihak tergugat mencoba…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…