Vonis Pakis Kembar
Edisi: 27/19 / Tanggal : 1989-09-02 / Halaman : 90 / Rubrik : KRI / Penulis :
ISTRI mengkhianati suami soal biasa. Tapi yang dilakukan Cicilia Yulianti atau I Mie Kien, 29 tahun, lebih dari itu. Ia juga terbukti mendalangi pembantaian suaminya, Hoo Toaw Ting atau In Teng, 34 tahun, untuk menutupi hubungan gelapnya dengan ayah tirinya sendiri. Sabtu dua pekan lalu, perempuan berwajah bulat, berkulit kuning, dengan rambut lurus sebahu itu divonis Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, 15 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Mie Kien terbukti, dengan imbalan uang, menyuruh dukun langganannya, Djais Trisnomulyono, 50 tahun -- juga divonis 15 tahun penjara -- menyudahi In Teng, seorang pedagang palawija yang sukses. Wanita itu pula yang merancang skenario dan ikut menyaksikan jalannya pembantaian.
Setelah itu, lihainya, selama dua tahun ia berhasil merahasiakan bau busuknya itu. Semua itu dilakukannya, konon, karena ia takut suaminya akan mencium hubungan gelapnya dengan Tan Bing Hien --…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…