Patrialis Akbar: Wajar Syaukani Diberi Grasi

Edisi: 27/39 / Tanggal : 2010-09-05 / Halaman : 32 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Setri Yasra , Purwani Diyah Prabandari,


PEMBERIAN grasi bagi Syaukani Hassan Rais, bekas Bupati Kutai Kartanegara terpidana empat perkara korupsi Rp 103 miliar, dikritik kiri-kanan. Apalagi, pada saat yang sama, empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia terpidana perkara korupsi Rp 100 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, juga dibebaskan. Di antaranya Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, tidak ada yang salah pada pemberian grasi dan pembebasan bersyarat terpidana koruptor. Dia mengatakan siap menjadi sasaran kritik karena keputusan itu. "Enggak apa-apa, gebukin saja. Grasi dan pembebasan bersyarat ini telah sesuai aturan, kok," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Di sela jadwal yang padat sebagai Ketua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…