Ganti Rugi Solar
Edisi: 32/19 / Tanggal : 1989-10-07 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :
JANGAN sembarang menuduh, walau terhadap karyawan sendiri. Gara-gara menuduh dua orang buruhnya mencuri, kontraktor asing, Sabcon, yang menggarap proyek Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Bendungan Mrica, Banjarnegara, terpaksa menanggung akibatnya. Perusahaan itu divonis Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, membayar ganti rugi sekitar Rp 16,8 juta kepada dua orang bekas buruhnya, Ridam, 36 tahun, dan Chayadi, 32 tahun.
Menurut majelis hakim, dalam sidangnya Senin dua pekan lalu, kontraktor gabungan Skansa ASEA Swedia dan Balfour Beatty Inggris itu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadukan kedua bekas pekerja itu sebagai pencuri solar. Tak hanya itu, tapi sementara perkara pencurian disidangkan,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…