Giliran Membekuk Sang Penyuap
Edisi: 28/39 / Tanggal : 2010-09-12 / Halaman : 23 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PENGUNGKAPAN suap di balik terpilihnya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom jangan berhenti hanya pada penerima. Setelah 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka, tugas Komisi Pemberantasan Korupsi justru lebih berat: mencokok sang pemberi suap. Tindakan "tebang pilih" perlu dihindari, siapa pun yang terlibat mesti ditangkap dan diadili. Hanya dengan cara itu publik bisa yakin, perkara rasuah jumbo ini benar-benar dibongkar tanpa ada menyisakan pelaku. Komisi Pemberantasan Korupsi-yang belakangan kebanjiran kritik lantaran "lesu darah"-perlu menjadikan perkara ini sebagai momentum "kebangkitan kedua".
Meskipun agak terlambat, penyematan status tersangka buat anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR yang diduga menerima suap pada 2004 untuk memilih Miranda itu bolehlah kita beri apresiasi. Komisi antikorupsi-dan juga pengadilan khusus tindak pidana korupsi-sudah berhasil menyibak fakta bahwa di balik "kehebatan"…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.