Setelah Hendarman Diberhentikan
Edisi: 31/39 / Tanggal : 2010-10-03 / Halaman : 25 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
AMAR putusan Mahkamah Konstitusi itu sejatinya tak bertendensi mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji. Rasanya juga tak tepat jika Mahkamah dituduh melampaui kewenangan Presiden. Majelis hakim berpandangan, masa jabatan orang nomor satu di Kejaksaan, yang setara dengan menteri, itu seharusnya berakhir bersamaan dengan usainya periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Oktober 2009.
Keputusan ini tentu bermanfaat karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tegaknya konstitusi. Masa jabatan Jaksa Agung selama ini memang tak jelas, karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Bahwa konsekuensiÂnya berdampak pada Hendarman, figur…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.