Hendarman, Sampai Di Sini
Edisi: 31/39 / Tanggal : 2010-10-03 / Halaman : 117 / Rubrik : HK / Penulis : Sutarto, Dwi Riyanto, Isma Savitri
WAJAH Yusril Ihza Mahendra sumringah. Rabu pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya. Mahkamah menyatakan Hendarman SupanÂdji tidak sah sebagai Jaksa Agung karena jabatannya, sebagaimana diatur Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, sudah berakhir.
âMulai hari ini, Hendarman Supandji tidak sah sebagai Jaksa Agung,â kata Yusril di depan ruang sidang beberapa menit setelah Mahkamah mengetukkan palu. Hendarman, kata bekas Menteri-Sekretaris Negara itu, seharusnya sudah lengser sejak 20 Oktober tahun lalu, bersamaan dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama.
Lain Yusril lain pula Denny Indrayana, anggota staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang hukum, yang juga hadir di persidangan itu.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…