Hendarman, Sampai Di Sini

Edisi: 31/39 / Tanggal : 2010-10-03 / Halaman : 117 / Rubrik : HK / Penulis : Sutarto, Dwi Riyanto, Isma Savitri


WAJAH Yusril Ihza Mahendra sumringah. Rabu pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya. Mahkamah menyatakan Hendarman Supan­dji tidak sah sebagai Jaksa Agung karena jabatannya, sebagaimana diatur Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, sudah berakhir.

”Mulai hari ini, Hendarman Supandji tidak sah sebagai Jaksa Agung,” kata Yusril di depan ruang sidang beberapa menit setelah Mahkamah mengetukkan palu. Hendarman, kata bekas Menteri-Sekretaris Negara itu, seharusnya sudah lengser sejak 20 Oktober tahun lalu, bersamaan dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama.

Lain Yusril lain pula Denny Indrayana, anggota staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang hukum, yang juga hadir di persidangan itu.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…