Sby Dan Rms
Edisi: 33/39 / Tanggal : 2010-10-17 / Halaman : 38 / Rubrik : KL / Penulis : Hikmahanto Juwana, ,
Dalam pidatonya ketika menunda kunjungan ke Negeri Belanda pada 5 Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan: akhir-akhir ini ada gerakan yang mengajukan persoalan hak asasi manusia ke pengadilan Den Haag, dan menuntut agar Presiden RI ditangkap. Mereka mengaku dirinya bagian dari Republik Maluku Selatan (RMS). Dan, SBY tak bisa menerima jika "di saat Presiden RI berada di Belanda atas undangan Ratu dan PM Belanda, pada saat itu digelar pengadilan minta ditangkapnya Presiden RI".
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Belanda pada 7 Oktober mempublikasikan putusan pengadilan Den Haag yang berkaitan dengan Kort Geding oleh RMS versi terjemahan tidak resmi dalam situsnya (http://www.id.indonesia.nl/content/view/622/69/). Tapi, dari isi putusan pengadilan Den Haag, ternyata proses hukum yang dilancarkan oleh RMS tidaklah sespektakuler yang disampaikan oleh para pejabat Indonesia yang berakibat pada penundaan kunjungan Presiden ke Negeri Belanda.
Keberadaan pengadilan Den Haag dalam sistem hukum Belanda adalah pengadilan rendah (district court atau Rechtbank) yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…