Tergantung Jaksa Agung Baru
Edisi: 34/39 / Tanggal : 2010-10-24 / Halaman : 99 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto, Isma Savitri ,
PARA petinggi Kejaksaan Agung itu meriung di ruang rapat Jaksa Agung, Senin siang pekan lalu. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono memimpin rapat, membahas langkah Kejaksaan menghadapi putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali gugatan praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Martha Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dalam rapat yang dihadiri para jaksa agung muda itu, Darmono meminta masukan opsi yang paling mungkin diambil Kejaksaan.
Dari pertemuan ini muncul usulan tiga langkah hukum, yaitu deponering atau mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum, menerbitkan SKPP baru, atau melimpahkan perkara ke pengadilan. Setelah ditimbang peluang dan risiko hukumnya, dalam rapat selama dua jam itu, Darmono menjatuhkan pilihan pada opsi deponering atau melimpahkan perkara ke pengadilan. Peluang menerbitkan SKPP baru dianggap sangat kecil karena belum pernah terjadi satu perkara dihentikan dua kali. "Saya jauh dari opsi itu," kata Darmono kepada Tempo seusai rapat.
Palu tak bisa langsung diketukkan, karena Darmono menunggu ada ketetapan Jaksa Agung baru. Sebagai pelaksana tugas, ia mengaku tidak memiliki kewenangan memutuskan kebijakan strategis itu. Jaksa Agung baru nanti, kata dia, yang akan menentukan dan meneken opsi yang dipilih.
Sejumlah kalangan terbelah dalam menyikapi ihwal bisa atau tidaknya Pelaksana Tugas Jaksa Agung mendeponir perkara. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dan Ketua Komisi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…