Chandra Marta Hamzah: Salah Kalau Ke Pengadilan

Edisi: 36/39 / Tanggal : 2010-11-07 / Halaman : 93 / Rubrik : HK / Penulis : , ,


Akhirnya Kejaksaan Agung memilih mendeponir atau mengesampingkan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dengan opsi ini, selesailah sudah status tersangka Bibit dan Chandra. Mereka akan bisa berkonsentrasi lagi pada tugas sebagai pemimpin KPK. "Huru-hara itu membuat perhatian saya dan Pak Bibit terpecah," kata Chandra kepada Tempo, yang mewawancarainya Jumat malam pekan lalu, beberapa jam setelah Kejaksaan menyatakan akan mendeponir kasus mereka.

Kejaksaan Agung akhirnya memilih opsi deponering, mengesampingkan kasus Anda. Tanggapan Anda?

Kita lihat saja dulu. Itu baru pengumuman dari Pelaksana Tugas Jaksa Agung. Kita tunggu saja prosesnya.

Ada yang menyatakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…