Syamsul Maarif: Pemimpin Daerah Kurang Waspada Terhadap Bencana

Edisi: 36/39 / Tanggal : 2010-11-07 / Halaman : 115 / Rubrik : WAW / Penulis : Yandi M. Rofiyandi, Rudy Prasetyo, Jacky Rahmansyah


Bencana beruntun bahkan hampir bersamaan yang terjadi dari ujung timur sampai barat negeri membuatnya pontang-panting. Baru terjun ke Wasior, Papua Barat, yang luluh lantak digempur banjir dan tanah longsor, Syamsul Maarif langsung terbang ke Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diguncang gempa dan diterjang tsunami.

Hanya sehari di Mentawai, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini langsung meluncur ke Yogyakarta menengok pengungsi korban letusan Gunung Merapi. Praktis ia tak sempat beristirahat. "Saya juga rapat terus sampai dinihari," kata jenderal purnawirawan berbintang dua itu.

BNPB memang ujung tombak penanganan bencana sejak dibentuk pada 2008 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Badan ini mengkoordinasi semua kementerian terkait, termasuk pemerintah daerah. Tidak hanya melakukan koordinasi, badan ini juga melaksanakan tugas lapangan, terjun langsung membantu masyarakat yang terkena bencana.

Rentetan bencana di Papua Barat, Yogyakarta, dan Sumatera Barat itu, menurut Syamsul, memberikan banyak pelajaran. Manajemen mitigasi bencana kita masih lemah. Banyak hal masih harus dibenahi dalam upaya mengurangi risiko korban bencana. Selain perlu kesadaran bersama secara nasional, harus ada kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.

Jumat pekan lalu, Syamsul menjelaskan liku-liku penanganan korban bencana kepada Yandi M. Rofiyandi, Rudy Prasetyo, dan fotografer Jacky Rahmansyah dari Tempo di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Gubernur Akademi Militer 1999 ini hanya transit di Jakarta dari Padang dan langsung terbang lagi menuju Yogyakarta.

Manajemen mitigasi bencana dari rentetan musibah di Wasior, Yogyakarta, dan Mentawai dinilai masih lemah....

Menurut saya, mitigasinya masih jauh. Masih harus ditingkatkan terus, meskipun sekarang ada kesadaran. Misalnya, undang-undang mengamanatkan agar kabupaten/kota mempunyai badan penanggulangan bencana daerah. Jadi pemerintah daerah harus diberdayakan. Badan ini bukan kaki saya karena ada otonomi daerah.

Bukankah dulu ada satuan tugas koordinasi dan pelaksana?

Satuan tugas itu hanya memiliki fungsi koordinasi. Badan dapat melakukan eksekusi, meskipun bukan kaki saya, sehingga saya tak memerintah langsung. Gubernur, bupati, dan wali kota yang memerintah badan penanggulangan bencana daerah. Setelah berjalan sekian tahun, undang-undangnya harus dikritik, apakah badan itu tetap menempel ke daerah atau ke pemerintah pusat.

Apakah BNPB perlu kaki di daerah agar lebih lancar melaksanakan tugas?

Persoalan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…