Klaim Biaya Tahu-tempe
Edisi: 39/39 / Tanggal : 2010-11-28 / Halaman : 94 / Rubrik : EB / Penulis : Retno Sulistyowati, Evana Dewi,
TARGET pemerintah memiliki petunjuk teknis yang mengatur klaim pembayaran investasi (cost recovery) perminyakan dan gas masih harus disimpan di laci. Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dua instansi pemerintah yang bertanggung jawab membuat peraturannya, masih ngotot-ngototan dan belum bersepakat.
Sejatinya, akhir November ini, rancangan peraturan pemerintah tentang cost recovery harus terbit. Itu pun molor dari target awal September. Draf aturan baru tersebut terkatung-katung di Sekretariat Negara. Proses administrasinya mandek. Deputi Menteri-Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan Sapta Murti mengatakan Kementerian Energi sebenarnya telah menyampaikan hasil final rancangan peraturan pemerintah tersebut pada 1 September lalu. Sejak itu telah dilakukan tiga pembahasan, dua kali di Sekretariat Negara dan sekali di Kementerian Energi.
Namun sederet persoalan prinsip masih mengganjal, terutama soal perpajakan. "Masih ada keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak," kata Sapta Murti kepada Tempo, Jumat pekan lalu. Sekretariat Negara meminta dua kementerian itu duduk kembali, sampai tercapai kesepakatan. "Kalau sudah clear, baru dibawa kemari." Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, salah satu ganjalan soal kewajiban rig pengeboran berbendera Indonesia. "Ada yang keberatan," kata dia, akhir pekan lalu.
Rancangan aturan baru itu disusun memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 41/2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 dan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Maka , payung hukum ini diberi tajuk "Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas)."
Pasal empat Undang-Undang APBN mewajibkan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai cost recovery. Juga standar kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak.
Ada beberapa ketentuan perpajakan yang bersinggungan dengan bisnis minyak dan gas. Misalnya pajak pertambahan nilai, bea masuk, pajak bumi dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…