Bagir Manan: Praktek Tak Sehat Harus Dihentikan
Edisi: 41/39 / Tanggal : 2010-12-12 / Halaman : 156 / Rubrik : WAW / Penulis : Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, Novi Kartika
Penawaran saham perdana Krakatau Steel tak hanya mengguncang pasar, tapi juga menelan korban beberapa wartawan. Dewan Pers memutuskan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus pembelian saham per-usahaan baja milik pemerintah itu. Seorang wartawan yang terlibat mengundurkan diri. Seorang lagi diberhentikan dari media tempatnya bekerja.
Kasus itu bermula dari pengaduan tentang adanya beberapa wartawan yang memaksa membeli saham yang masa penawarannya sesungguhnya sudah ditutup. Dewan Pers segera memanggil pelapor dan pemimpin beberapa media yang jurnalisnya diduga terlibat perkara itu untuk dimintai keterangan. "Kami membatasi diri pada pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
Dari hasil penelusuran, menurut Bagir Manan, terbukti ada penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. "Kalau bukan wartawan, mustahil dia mendapat barang yang penawarannya sudah ditutup itu," katanya. Dewan Pers menyerahkan sanksi bagi wartawan yang terlibat kepada media tempat dia bekerja.
Sikap berhati hati amat terlihat dalam cara Bagir Manan memimpin penanganan perkara ini. Dalam keputusan penilaian, dia mencoret nama wartawan yang terlibat dan menggantinya dengan inisial. Kehati hatian itu mungkin terbentuk dari disiplin hukum yang dia tekuni. Sebelum didapuk menjadi Ketua Dewan Pers, Bagir bahkan pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung.
Jumat pekan lalu, Bagir menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, dan fotografer Novi Kartika dari Tempo. Dari ruang lapang di Gedung Mahkamah Agung, kini dia harus puas dengan bilik seukuran 2 x 3 meter di kantor Dewan Pers. Dengan runtut, Bagir menjelaskan kasus saham Krakatau Steel dan beragam modus pelanggaran etik jurnalistik lain yang ditangani Dewan Pers.
Benarkah kasus saham Krakatau Steel semula cuma berupa keluhan untuk mediasi, tapi kemudian menjadi penilaian tentang pelanggaran kode etik....
Kami tak melakukan mediasi dalam peristiwa ini. Saya berkali kali menyebutkan dalam forum, "Anda ingin mediasi dengan siapa?" Dalam mediasi kan ada dua pihak yang berbeda kepentingan atau berselisih. Ini tidak ada. Hanya peristiwa. Kami menjalankan prosedur dan bentuk pertanggungjawaban publik berupa penyampaian penilaian. Mediasi adalah upaya menyelesaikan persoalan antara pihak yang diberitakan oleh pers dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…