Eman Suparman: Semua Hakim Harus Diawasi

Edisi: 46/39 / Tanggal : 2011-01-16 / Halaman : 99 / Rubrik : WAW / Penulis : Yandi M. Rofiyandi, Cheta Nilawaty,


DIA datang dari lingkungan kampus. Rekam jejaknya terbilang mulus di hampir semua kalangan. Eman Suparman melenggang menjadi anggota Komisi Yudisial 2010-2015 tanpa banyak polemik. Ia mendapat suara terbanyak dalam pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Guru besar Universitas Padjadjaran ini mendapat dukungan terbanyak dari 14 calon yang diajukan ke DPR untuk posisi Ketua Komisi Yudisial. Pria kelahiran Kuningan, Jawa Barat, ini meraih 51 suara, di atas Abbas Said (42), Imam Anshori Saleh (40), Taufiqurrahman Syahuti (39), Suparman Marzuki (38), Jaja Ahmad Jayus (37), dan Ibrahim (36). Ketujuh orang terpilih itu menjadi komisioner lembaga yang mengawasi dan menyeleksi para hakim.

Komisi Yudisial merupakan lembaga strategis yang diharapkan dapat membangun citra lembaga peradilan. Lembaga ini menjadi penjaga perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Komisi juga berwenang mengawasi hakim agung dan mengusulkan calon hakim agung.

Kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim dipangkas karena adanya perubahan undang-undang pada 2006. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang diajukan sejumlah hakim agung, termasuk Abbas Said. Komisi Yudisial hanya sebagai pengawas eksternal perilaku hakim.

Kewenangan mengawasi perilaku hakim itu berusaha dikembalikan dalam perubahan undang-undang yang masih dibahas di DPR. Bekas Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas-kini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi-meminta Eman dan kawan-kawan bisa menjaga perubahan undang-undang itu.

Menurut Eman, Komisi seharusnya dapat mengawasi semua hakim, termasuk hakim agung dan konstitusi. "Kecuali hakim garis," katanya sambil tertawa. Rabu pekan lalu, Eman menerima Yandi M. Rofiyandi, Cheta Nilawaty, dan fotografer Dwianto Wibowo dari Tempo.

Apa prioritas Anda sebagai Ketua Komisi Yudisial sehingga memperkuat lembaga ini?

Tugas utama Komisi Yudisial secara konstitusional menyeleksi calon hakim agung serta menegakkan keluhuran martabat dan perilaku hakim. Jadi program saya berada dalam bingkai tugas utama itu, yakni pengaduan dan pengawasan. Kami juga membenahi aturan Komisi Yudisial menyangkut job description. Aturan Komisi 2005-2010 itu banyak yang tumpang-tindih. Irisan dengan bidang lain tak apa, tapi kalau akhirnya saling mengandalkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…