Gengsi Baru Mahkamah Agung

Edisi: 31/21 / Tanggal : 1991-09-28 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis :


MA mengabulkan eksekusi keputusan arbitrase asing dalam kasus jual beli
gula. Gengsi Indonesia di lingkungan internasional akan membaik?

; SEBUAH keputusan berani di bidang hukum perdata diambil Mahkamah Agung. Badan
peradilan tertinggi itu belum lama ini mengabulkan permohonan eksekusi
(exequatur) keputusan arbitrase asing -- dari Inggris -- dalam kasus sengketa
jual beli 400.000 metrik ton gula pasir antara pengusaha Indonesia, Yani
Haryanto, dan importir gula Inggris, E.D. & F. Man (Sugar) Ltd. (Man).

; Berdasarkan itu, keputusan arbiter tunggal Anthony Boswood di The Queen's
Counsel of The English Bar di London, tertanggal 17 November 1989, bisa
dieksekusi di sini. Dalam keputusan itu, sang arbiter menghukum pihak Haryanto
mem bayar ganti rugi US$ 22 juta kepada Man karena membatalkan kontrak jual
beli gula tersebut secara sepihak.

; Dalam catatan sejarah hukum perdata Indonesia, penetapan exequatur dari
Mahkamah Agung (MA), untuk putusan arbiter asing itu terhitung yang pertama
kalinya. Setidaknya sejak MA membuat peraturan tata cara pelaksanaan keputusan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…