Suryadharma Ali: Mungkin Ada Staf Yang Lalai

Edisi: 52/39 / Tanggal : 2011-02-27 / Halaman : 41 / Rubrik : NAS / Penulis : Wahyu Muryadi, Budi Setyarso, Setri Yasra


Semuanya terjadi pada Maret tahun lalu. Andreas Bambang Armanto dari PT Daestra Rajawali Perkasa mengikat kesepakatan utang-piutang dengan PT Kranggo Bhakti Persada, yang diwakili Syarip Djumadi. Jaminan utangnya adalah sertifikat deposito setoran awal ongkos haji yang dikelola Kementerian Agama. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp 1,987 triliun. Sang peminjam tak cuma memiliki bilyet deposito duit setoran awal haji di Bank BNI Cabang Sudirman tapi juga memegang surat berkop Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama.

Sempat muncul kecurigaan, deposito yang semula berjangka waktu satu bulan diubah menjadi enam bulan agar ada waktu bagi ”para pemain” untuk ”menjajakan” sertifikat itu. Uang pokok dan bunga memang tak berkurang, tapi mengagunkan duit jemaah calon haji tentu bukan praktek…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?