Impor Renyah ’daging Berjanggut’
Edisi: 02/40 / Tanggal : 2011-03-20 / Halaman : 88 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Retno Sulistyowati,, Agoeng Wijaya, Nieke Indrietta
Seratus empat puluh tiga kontainer berisi daging impor menumpuk di pelataran Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis siang pekan lalu, belasan petugas berompi oranye dan berhelm putih berkeliling mengecek suhu peti-peti kemas berpendingin khusus untuk menyimpan daging tersebut.
Sebanyak 2.750 ton daging impor itu bermasalah. Lima puluh satu kontainer dalam pengawasan Badan Karantina Pertanian. Sisanya di bawah penanganan kepabeanan. Badan Karantina tidak meloloskannya karena ada ketidaksesuaian keterangan di dalam surat izin impor yang meliputi negara asal, perbedaan jenis barang, dan kelebihan tonase. Bea dan Cukai belum mengizinkan daging-daging impor keluar lantaran dokumen pemberitahuan impor barangnya belum lengkap.
Menteri Pertanian Suswono, Direktur Jenderal Peternakan Prabowo Respatiyo Caturroso, dan Kepala Badan Karantina Banun Harpini bersama rombongan wartawan telah melihat ratusan kontainer daging impor itu, Jumat siang dua pekan lalu. Asap dingin menyembul keluar tatkala seÂorang petugas membuka kontainer milik PT Sukanda Djaya. âIni contoh barang yang dokumennya lengkap. Sesuai aturan, sebentar lagi izinnya pasti keluar,â kata Menteri Suswono.
Badan Karantina, institusi yang bernaung di Kementerian Pertanian, tak bisa mengurus puluhan kontainer daging impor itu lantaran masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi di bawah Kementerian Keuangan. âIni di luar yurisdiksi kami,â ujar Menteri Suswono.
l l l
Kisruh daging impor mencuat sejak pertengahan Januari lalu. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Thomas Sembiring, sengkarut terjadi karena masa berlaku izin impor yang pendek, menjelang tutup tahun. Pada 15 Desember 2010, Direktur Jenderal Peternakanâsaat itu dijabat Tjeppy D. Soedjanaâmenerbitkan surat persetujuan pemasukan daging sapi sebanyak 15 ribu ton. Surat izin tersebut kedaluwarsa pada 31 Desember 2010.
Surat izin yang berlaku cuma 15 hari itu jelas tidak masuk akal. Perjalanan barangâdari Australia, misalnyaâmembutuhkan waktu 3-5 pekan. Toh, para importir nekat mengajukan permohonan karena biasanya Direktorat Jenderal Peternakan bersedia memperpanjang masa berlaku izin. Rupanya, kebiasaan lama ini tak berlaku lagi. Prabowo, Direktur Jenderal Peternakan yang baru, ogah memperpanjang tenggat. Saat daging-daging beku itu tiba di Tanjung Priok…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…