Bukan Mitra, Tetap Buruh
Edisi: 03/40 / Tanggal : 2011-03-27 / Halaman : 86 / Rubrik : HK / Penulis : Bagja Hidayat , ,
KABAR yang datang dari Komisi Yudisial pada Senin tiga pekan lalu itu melegakan Widodo. Komisi yang bertugas mengawasi integritas hakim itu menyatakan segera membuat rekomendasi atas laporannya mengadukan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Blue Bird Group. "Mudah-mudahan hasilnya memuaskan untuk orang kecil seperti saya," kata bekas sopir taksi Blue Bird ini kepada Tempo.
Widodo menggugat bekas perusahaannya karena dianggap mengabaikan haknya sebagai sopir. Gugatan itu ia masukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung pada 24 April 2006. Setelah 14 kali sidang selama tujuh pekan, hakim memenangkan sebagian gugatannya. Blue Bird diharuskan membayar pesangon, tunjangan masa kerja dan kesehatan sebesar Rp 17,3 juta. Sementara itu, gugatan material Rp 500 juta dan imaterial Rp 3 miliar ditolak.
Sopir yang sehari-hari mangkal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…