Tiada Maaf Untuk Radar Tegal

Edisi: 09/40 / Tanggal : 2011-05-08 / Halaman : 91 / Rubrik : HK / Penulis : Bagja Hidayat , Edi Faisol , Rofiudin


NILAINYA sungguh fantastis: Rp 247,4 miliar. Jika hakim mengabulkan gugatan PT Cipta Yasa Multi Usaha ini, Radar Tegal bisa langsung bangkrut. Koran anak usaha Grup Jawa Pos, milik Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, itu harus menyerahkan segenap harta bendanya: kantor berikut isinya. Kalau nilai aset itu tak cukup, kekurangannya akan dijadikan utang.

Cipta Yasa menggugat Radar Tegal karena perusahaan itu tak terima disebut tak memiliki izin menggali batu di Gunung Jolang, Desa Sesepan, Slawi. Proses peradilannya kini memasuki babak akhir. Pekan ini, putusan perkara itu bakal diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal.

Pangkal gugatan tersebut berita edisi 31 Juli 2010 pada halaman ”Slawi Metropolis”. Iman Teguh, wartawan Radar, mengutip pernyataan Kepala Bidang Pembangunan Badan Pelaksana Perizinan Terpadu Ayub Khan. Ayub mengatakan semua…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…