Tiada Maaf Untuk Radar Tegal
Edisi: 09/40 / Tanggal : 2011-05-08 / Halaman : 91 / Rubrik : HK / Penulis : Bagja Hidayat , Edi Faisol , Rofiudin
NILAINYA sungguh fantastis: Rp 247,4 miliar. Jika hakim mengabulkan gugatan PT Cipta Yasa Multi Usaha ini, Radar Tegal bisa langsung bangkrut. Koran anak usaha Grup Jawa Pos, milik Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, itu harus menyerahkan segenap harta bendanya: kantor berikut isinya. Kalau nilai aset itu tak cukup, kekurangannya akan dijadikan utang.
Cipta Yasa menggugat Radar Tegal karena perusahaan itu tak terima disebut tak memiliki izin menggali batu di Gunung Jolang, Desa Sesepan, Slawi. Proses peradilannya kini memasuki babak akhir. Pekan ini, putusan perkara itu bakal diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal.
Pangkal gugatan tersebut berita edisi 31 Juli 2010 pada halaman âSlawi Metropolisâ. Iman Teguh, wartawan Radar, mengutip pernyataan Kepala Bidang Pembangunan Badan Pelaksana Perizinan Terpadu Ayub Khan. Ayub mengatakan semua…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…