Upaya Bukti Baru Dari Muangthai
Edisi: 34/21 / Tanggal : 1991-10-19 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis : Margono, Aries
Terpidana mati Kamjai mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Pemberian fasilitas untuk ABRI, diungkit-ungkit.
; SAKRATUL maut, untuk sementara, menjauh dari Kamjai Kong Thavorn, 34 tahun.
Aggi Tjetje, pengacara warga negara Muangthai itu, kini melakukan upaya hukum
terakhir untuk menyelamatkan kliennya itu dengan mengajukan peninjauan kembali
(PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis mati Kamjai, yang terbukti
membawa heroin ke wilayah Indonesia.
; Menurut Aggi pada sidang PK, Kamis dua pekan lalu, di Pengadilan Negeri
Samarinda, ia mendapatkan bukti baru untuk mengajukan PK itu, yaitu
tertangkapnya pelaku penyelundup heroin itu yang sebenarnya, Boonssom Poonpol,
di Muangthai. Aggi menganggap bahwa berdasarkan bukti baru itu vonis hakim
yang telanjur jatuh terhadap Kamjai menjadi cacat secara hukum.
; Pada 30 Januari 1988 Pengadilan Negeri Samarinda memvonis mati Kamjai.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah membawa 21 kantong plastik berisi
17,76 kg bubuk heroin senilai sekitar Rp 11 milyar.
; Kamjai memang tertangkap tangan petugas Bea Cukai…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…